Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Membawa foto cpoy KSK
  3. Blanko SKTM yang sudah di tandatangani oleh Kepala Desa setempat
  4. Foto rumah yang bersangkutan

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon mendatangi Kantor Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa setempat, kemudian diteruskan kepada kantor Kecamatan Sukosari untuk disahkan Oleh Camat Sukosari.

Pemohon bembawa blanko dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa setempat ke kecamatan bagian pelayanan untuk minta tanda tangan Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kantor Kecamatan Sukosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"