Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Formulir permohonan dari Desa, KTP, KK dan data dukung lainnya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  2. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  3. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  4. Petugas mengajukan asman legalisasi kepada Kasi Pelayanan dan diserahkan ke Pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKCK

1. Lansung datang ke Kantor Kecamatan Sokaraja di Ruang Pengaduan
2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
3. Melalui kotak saran
4. Melalui telepon/email : Telp/Fax. (0281) 6442114
5. Email : sokaraja@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"