Surat Pengantar Pecah KK ( karena cerai )

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Akta Cerai
  3. Fotocopy KK Legalisasi Lurah
  4. Fotocopy keputusan pengadilan mengenai hak asuh anak
  5. Jika tidak ada putusan pengadilan maka membuat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak, mengetahui RT, RW dan Lurah serta didokumentasikan.

  1. Pemohon / warga Kelurahan Urangagung mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas mengambil dokumentasi (foto) penandatanganan kedua belah pihak dihadapan lurah (Apabila tidak ada putusan pengadilan)
  4. Lurah Urangagung melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas Kelurahan Urangagung melakukan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas Kelurahan Urangagung menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pecah KK (karena cerai)

Pengaduan kritik dan saran dapat melalui email kelurahan : kelurahanurangagung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pecah KK ( karena cerai )"