Pemakaian Fasilitas Pasar Lainnya

  1. Kartu identitas pemohon ( foto copy KTP )
  2. Profil Perusahaan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan beserta persyaratan berupa kartu identitas dan profil perusahaan ke kepala dinas perindustrian dan perdagangan untuk menggunakan fasilitas pasar berupa pelantaran dan penunjangnya untuk kegiatan tertentu.
  2. Kepala Dinas mendistribusikan disetujui atau tidaknya Kepala Bidang.
  3. Apabila proses disetujui, Penerbitan SKRD untuk membayar tarif retribusi pemakaian fasilitas pasar
  4. Dinas menerbitkan rekomendasi berisi jenis kegiatan dan waktu pelaksanaan.

10 Hari kerja

Retribusi Pelayanan Pasar Pada Fasilitas Pasar/Hari

Pelataran Pasar dan Fasilitas Pasar Lainnya

  1. Membongkar/memuat barang dagangan dengan menggunakan kendaraan

Pasar Kelas I

Pasar Kelas II

 

a. Truk

5.000

4.000

 

b. Pick Up/Minibus dan sejenisnya

4.000

3.000

 

c. Dokar

1.000

500

 

d. Becak/Motor Roda 3

2.000

1.000

 

        2. Kamar Mandi/WC/Toilet

 

 

 

a. Mandi/Hajat Besar

2.000

2.000

 

b. Hajat Kecil

1.000

1.000

 

       3. Penjualan Ayam dan Sejenisnya

 

 

 

a. Lesehan, eceran, perekor

1.000

1.000

 

b. Menggunakan Sepeda

2.000

2.000

 

       4. Penjualan Burung

 

 

 

a. Memakai sepeda, persepeda

1.000

1.000

 

b. Memakai sepeda motor

2.000

2.000

 

       5. Penjualan Ternak

 

 

 

a. Lembu,Kerbau,Kuda,Perekor

2.500

 

 

b. Kambing, Domba perekor

2.000

 

 

c. Babi perekor

5.000

 

 

      6. Penjualan dengan memakai                  mobil keliling, permobil

5.000

3.000

 

      7. Penjualan dengan memakai                  sepeda, persepeda

 

 

 

a. Jual Beras

2.000

1.000

 

b. Jual Sayuran

2.000

1.000

 

c. Jual ketela pohon, ketela rambat dan jenis ubi lainnya

1.000

1.000

 

       8. Pedagang Sepeda

5.000

250

Surat Izin Pemakaian Fasilitas Pasar Lainnya

Telepon. (031)8949717

Bidang Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Jl. Jaksa Agung Suprapto, No 09 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Fasilitas Pasar Lainnya"