Balik Nama Atas Pemindah Tanganan Pemakaian Bangunan

  1. Kartu identitas pemohon ( foto copy KTP )
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto 3x4
  4. Buku Tanda Bukti Hak Pemakaian Stand Atas nama pemakai sebelumnya
  5. Berita Acara penyerahan hak pemakaian stand dari pemakai sebelumnya ke pihak pemohon

  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerima surat permohonan balik nama pemakaian stand dari UPTD melalui koordinator pasar.
  2. Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar.
  3. Buku tanda bukti hak pemakaian stand di beri nomor registrasi sesuai lokasi pasar pada tiap UPTD.
  4. Pemohon membayar biaya balik nama ke bendahara penerimaan dengan menggunakan formuir surat setoran pajak/ retribusi Daerah.
  5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencatat penerbitan buku tanda bukti hak pemakaian stand pada bukti Identitas pedagang tiap pasar.

10 Hari kerja

Rincian Biaya Balik Nama atas Pemindahtanganan Pemakaian Bangunan

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo

Nomor    : 22 Tahun 2017

Tentang : Retribusi Pelayanan Pasar

a) Pasar kelas I

1. Togu/Ruko : Rp. 4.000.000

2. Kios           : Rp. 3.000.000

3. Los            : Rp. 1.500.000

b) Pasar kelas II

1. Togu/Ruko : Rp. 3.000.000

2. Kios           : Rp. 2.000.000

3. Los            : Rp. 1.000.000

Buku Hak Pemakaian Balik Nama Bangunan Stand Pasar

Telepon. (031)8949717

Bidang Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Jl. Jaksa Agung Suprapto, No 09 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama Atas Pemindah Tanganan Pemakaian Bangunan"