Pemakaian Kembali Bangunan

No. SK: 188/1975/438.5.20/2023

  1. Fotokopi KTP (2 Rangkap)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (2 Rangkap)
  3. Pas Foto 3x4 (3 Rangkap)
  4. Buku Tanda Bukti Hak Pemakaian Stand (Buku Stand) Asli

  1. Setiap orang atau badan yang ingin memperpanjang pemakaian stand pasar / memakai kembali bangunan stand, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas.
  2. Kepala UPT memberikan rekomendasi untuk memperpanjang pemakaian stand dalam bentuk surat pengantar ke Dinas.
  3. Apabila buku stand asli hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari instansi berwenang.
  4. Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar.
  5. Berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai dengan obyek yang dimohonkan dapat diberikan persetujuan atas pengajuan perpanjangan stand pasar / pemakaian kembali bangunan stand dengan mendapatkan buku izin pemaian stand (buku stand)
  6. Dalam hal permohonan pemakaian kembali stand disetujui, Pemohon dikenakan biaya pemakaian kembali stand sesuai dengan struktur tarif retribusi pasar.
  7. Apabila pemohon telah disetujui Dinas menerbitkan SKRD ketetapan retribusi Daerah) dan pemohon menyetorkan ke Bank yang telah ditunjuk menggunakan slip setoran.
  8. Bukti setoran dan SKRD yang sudah ditanda tangani dilampirkan dalam satu kesatuan permohonan.
  9. Dinas menerbitkan buku tanda bukti hal pemakaian kembali stand beserta arsip, yang berisi identitas permohonan, identitas stand pasar yang berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit.

10 Hari kerja

Rincian Biaya Pemakaian Kembali Bangunan (Daftar Ulang) / 3 (tiga) tahun/m2

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo

Nomor    : 22 Tahun 2017

Tentang : Retribusi Pelayanan Pasar

a) Pasar kelas I

1. Togu/Ruko : Rp. 250.000

2. Kios            : Rp. 200.000

3. Los             : Rp. 150.000

b) Pasar kelas II

1. Togu/Ruko : Rp. 200.000

2. Kios           : Rp. 150.000

3. Los            : Rp. 100.000

Buku Hak Pemakaian Kembali Bangunan Stand Pasar

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Kabupaten Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 9, Sidoarjo

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a.    Telepon   : 031-8949717

b.    Faksimile : 031-8949717

c.    e-Mail       : disperindag@sidoarjokab.go.id

d.    Instagram : @disperindagsidoarjo

3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Kembali Bangunan"