Pemakaian Bangunan Stand

No. SK: 188/1975/438.5.20/2023

  1. Kartu Identitas Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Pas Foto 3x4 (3 Rangkap)
  4. Semua berkas dimasukkan dalam map

  1. Setiap orang atau badan yang menggunakan bangunan stand pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan disertai surat pernyataan melalui Dinas dengan mengisi blangko permohonan bermaterai
  2. Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar
  3. Berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai dengan obyek yang dimohonkan dapat disetujui untuk menempati bangunan stand pasar dengan mendapatkan buku tanda bukti izin pemakaian stand (buku stand) sesuai dengan zoningnya
  4. Dalam hal permohonan pemakaian stand disetujui, Pemohon dikenakan biaya pemakaian stand sesuai dengan struktur tarif retribusi pasar
  5. Apabila pemohon telah disetujui Dinas menerbitkan SKRD ketetapan retribusi Daerah) dan pemohon menyetorkan ke Bank yang telah ditunjuk menggunakan slip setoran
  6. Bukti setoran dan SKRD yang sudah ditanda tangani dilampirkan dalam satu kesatuan permohonan
  7. Dinas menerbitkan buku tanda bukti hal pemakaian stand beserta arsip, yang berisi identitas permohonan, identitas stand pasar yang berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit

10 Hari

Rincian biaya Pemakaian Bangunan Togu/Ruko,Kios dan Los

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo

Nomor    : 22 Tahun 2017

Tentang : Retribusi Pelayanan Pasar

Pemakaian bangunan / 3 (tiga) tahun/ m⊃2;

a) Pasar kelas I

1. Togu/Ruko : Rp. 3.500.000

2. Kios           : Rp. 3.000.000

3. Los            : Rp. 2.500.000

b) Pasar kelas II

1. Togu/Ruko : Rp. 3.250.000

2. Kios           : Rp. 2.750.000

3. Los            : Rp. 2.250.000

Buku Hak Pemakaian Stand Pasar

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Kabupaten Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 9, Sidoarjo

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a.    Telepon   : 031-8949717

b.    Faksimile : 031-8949717

c.    e-Mail       : disperindag@sidoarjokab.go.id

d.    Instagram : @disperindagsidoarjo

3.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Bangunan Stand"