Pelayanan Tera dan Tera Ulang

  1. Surat Permohonan Tera

  1. Pendaftaran oleh pemohon dengan mengajukan Surat Permohonan Tera
  2. Identifikasi UTTP
  3. Pembayaran Retribusi Tera
  4. Pengujian UTTP Tera
  5. Pembubuhan tanda Tera
  6. Pengesahan
  7. Proses SKHP

1 Hari

Sesuai Peraturan Daerah No 14 tahun 2019

Surat Keterangan Hasil Peneraan ( SKHP).

Telepon. (031)99716197

email : eterajana.com

Bidang Perdagangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Jl. Jaksa Agung Suprapto, No 09 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eterajana.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang"