Pelayanan Tera dan Tera Ulang

No. SK: 188/1975/438.5.20/2023

  1. Surat Permohonan Tera

  1. Pendaftaran oleh pemohon dengan mengajukan Surat Permohonan Tera
  2. Identifikasi UTTP
  3. Pembayaran Retribusi Tera
  4. Pengujian UTTP Tera
  5. Pembubuhan tanda Tera
  6. Pengesahan
  7. Proses SKHP

Setelah dokumen dinyatakan lengkap

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2019

Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Kabupaten Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 9, Sidoarjo

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a.    Telepon   : 031-8949717

b.    Faksimile : 031-8949717

c.    e-Mail       : disperindag@sidoarjokab.go.id

d.    Instagram : @disperindagsidoarjo

3.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eterajana.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang"