Klinik Kesehatan Remaja/PKPR

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu Berobat

  1. Pasien melakukan pendaftaran di pendaftaran dengan menunjukkan identitas berupa KTP/KK, Kartu BPJS, Kartu Berobat
  2. Pasien melakukan pemeriksaan di pelayanan pemeriksaan umum
  3. Pasien dirujuk secara internal ke klinik PKPR
  4. jika diperlukan obat maka pasien mengambil obat di pelayanan kefarmasian

Pasien mendaftar diloket pendaftaran lalu melakukan kosultasi dan layanan yang dituju selanjutnya diberikan resep untuk diambil di apotik.

Untuk pendaftaran pasien menggunakan kartu BPJS, Kartu berobat, KTP/KK (wilayah kerja puskesmas) pembayarannya gratis dan untuk pendaftaran pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, Kartu berobat, dan KTP/KK tidak tercantum dalam wilayah kerja puskesmas makan diharuskan membayar sebesar Rp 7.000,-

Klinik Kesehatan Remaja/PKPR

Puskesmas Guguk Panjang memiliki pengaduan pelayanan berupa kotak saran dan via medsos seperti FB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penggunaan KIS dengan Mobile JKN. TELP/SMS/WA 082383555303 dan SIGP ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Kesehatan Remaja/PKPR"