instalasi rawat inap

  1. Identitas Pasien/KTP/Kartu Keluarga
  2. kartu BPJS
  3. surat rujukan
  4. Surat permintaan rawat inap

  1. Pasien yang berasal atau masuk dari IGD dan Poliklinik melakukan registerasi rawat inap di pendaftaran medical record
  2. Pasien yang dirawat inap akan mendapatkan atau menerima surat permintaan Jaminan Rawat Inap
  3. Pasien/keluarga menyerahkan berkas/persyaratan ke petugas ruangrawat inap
  4. Petugas IGD/poli mengantar pasien ke ruang rawat inap
  5. Serah terima pasien diruang rawat inap
  6. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  7. Pasien umum atau pasien peserta BPJS dirawat sampai pulang dan sehat atau di rujuk ke Rumah Sakit lain atau meninggal
  8. Perencanaan pulang
  9. Keluarga pasien umum menerima rincian biaya perawatan dan melakukan pembayaran pada unit pelayanan administerasi terpadu
  10. Pasien sehat pulang, pasien meninggal masuk kamar mayat sebelum diambil oleh keluarga pasien atau pasien dirujuk

Dua jam proses penerimaan pasien di IGD  sampai diruang rawat inap dan masa rawatan tergantung dengan  kondisi pasien apakah sudah sembuh/rrujuk atau meninggal

pasien Umum : tarif berdasarkan PERBUP no 64 tahun 2014

Pasien BPJS berdasarkan tarif INA CBGs

Pasien lain,tarifnya disesuaikan dengan tarif yang disepakati dalam Perjanjian kerja sama

Rawat Inap

Mengisi kota saran

Menyampaikan keluhan melalui  sms ke no 082286000313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "instalasi rawat inap"