Register Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188/14/438.7.7.6/2023

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy surat kematian almarhum/ah
  3. Fotocopy KTP almarhum/ah
  4. Fotocopy KK almarhum/ah
  5. Fotocopy surat nikah amarhum/ah
  6. Fotocopy KTP semua ahli waris
  7. Fotocopy KK semua ahli waris
  8. Fotocopy akta lahir ahli waris
  9. Fotocopy dokumen peninggalan
  10. Materai 3 lembar
  11. Saat pengajuan, dilampirkan dokumen asli
  12. Daftar hadir (Penandatanganan Berita Acara Proses Waris di Tingkat Kelurahan/Desa)
  13. Seluruh ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kelurahan
  14. Dokumentasi penandatanganan surat pernyataan waris
  15. Perwakilan Ahli Waris menghadiri sidang ahli waris di kecamatan

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/ surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
  5. Produk layanan Register Pernyataan Ahli Waris selesai.

1 (satu) hari kerja

Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom

Jl. Ngelom Gg. V No. 269 Alamat Kantor Kelurahan Ngelom

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   telepon     : 031-7886267

b.   email        : kelurahanngelom@gmail.com

c.    website     : kelngelom.sidoarjokab.go.id

d.   instagram : kelurahan.ngelom

e.    facebook   : kelurahan ngelom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register Pernyataan Ahli Waris"