Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 188/14/438.7.7.6/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat pernyataan tidak mampu bermaterai 10.000
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP

  1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan b. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan c. Petugas kelurahan atau Pemohon melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja d. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon e. Produk layanan dicetak dan Keterangan Tidak Mampu selesai.
  2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Keterangan Tidak Mampu c. Melakukan upload data dan persyaratan d. Proses verifikasi data e. Proses cetak produk layanan f. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat elektronik (e-SKM). g. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri. h. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui https://sipraja.sidoarjokab.go.id

1 (satu) jam kerja

Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom

Jl. Ngelom Gg. V No. 269 Alamat Kantor Kelurahan Ngelom

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   telepon     : 031-7886267

b.   email        : kelurahanngelom@gmail.com

c.    website     : kelngelom.sidoarjokab.go.id

d.   instagram : kelurahan.ngelom

e.    facebook   : kelurahan ngelom


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"