Instalasi care unit

  1. Identitas Pasien/KTP/Kartu Keluarga
  2. surat rujukan
  3. kartu BPJS
  4. permintaan rawat intensif

  1. Pasien dari IGD atau dari ruang Rawat Inap biasa masuk ke ruang rawat inap khusus ( ICU )
  2. Keluarga pasien menerima surat permintaan rawat intensif dan melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan kepada petugas
  3. Petugas mengantar pasien ke ruangrawat intensif ( ICU ) dan melakukan serah terima dengan petugas ruang ICU
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan pasien
  5. Kalau pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut pasien di rujuk ke RS lain kalau pasien sudah stabil maka pindah rawat ke ruang rawat inap biasa
  6. Pasien meninggal maka dilakukan persiapan jenazah untuk dibawa pulang
  7. Pasien sembuh, sehat ( Pulang )

Waktu sampai diruang rawat intensif 1 jam,untuk lama rawatan tergantung kondisi pasien sampai stabil dan bisa dipindahkan ke ruang rawat biasa atau meninggal atau dirujuk

Pasien Umum :

Berdasarkan peraturan BupatiLima Puluh kota no 64 tahun 2014 tentang pola tarif RSUD dr achmad Darwis

Pasien BPJS berdasarkan tarif INA CBGs

Pasien lain berdasarkan tarif yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja sama

Perawatan pasien intensif

Mengisi kotak saran dan mengirim sms ke nomor 082286000313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi care unit"