Tanda Daftar Perusahaan

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Foto produk
  6. Foto tempat usaha
  7. Pas Foto Pemohon
  8. Keterangan Kepemilikan Tempat Usaha

  1. Pemohon langsung datang ke Kantor Kecamatan Buduran Ruang Seksi Perekonomian, berkas diverifikasi dan diregister oleh Petugas TDP dan jika berkas lengkap pemohon diberi tanda terima untuk pengambilan , kemudian berkas diajukan ke Camat untuk divalidasi.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan"