Surat Dispensasi Nikah Muslim

  1. Pengantar dari desa
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim, berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu untuk selanjutnya dibuatkan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Kasubag Umeg yang akan diteruskan ke Camat untuk proses validasi

21 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah Muslim"