Pengumuman Perkawinan Non Muslim

  1. Surat Pengantar dari Dispenduk Capil

  1. Pemohon datang membawa surat pengantar dari dispendukcapil, surat diterima oleh petugas loket pelayanan, petugas loket pelayanan menyerahkan surat kepada kasubag umeg untuk diteruskan ke camat agar didisposisi, setelah surat didisposisi kasubag umeg membuat surat balasan ke dispendukcapil.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Akta Perkawinan Non Islam

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumuman Perkawinan Non Muslim"