Pengurusan SKTM

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat pengantar RT/RW
  4. Surat Pengantar Desa
  5. Surat Pernyataan dari pemohon bermaterai

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKTM langsung datang ke Kantor Kecamatan Buduran Ruang Seksi Kesejahteraan Sosial, berkas diverifikasi oleh Petugas SKTM jika kurang berkas dikembalikan untuk dilengkapi apabila lengkap berkas diregister dan diajukan ke Camat untuk divalidasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan SKTM"