Pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy ijasah dari awal sampai akhir
  4. Pas Photo

  1. Pemohon mengajukan permohonan langsung datang ke Kantor Kecamatan Buduran Ruang Pelayanan, berkas kemudian diverifikasi kelengkapannya dan apabila sudah lengkap berkas diregister oleh Petugas setelah itu berkas diajukan untuk divalidasi oleh Camat.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pencari Kerja ( AK-I)

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK-1)"