Legalisir Surat – Surat

  1. 1. Fotocopy Surat yang akan dilegalisir

  1. Pemohon membawa fotocopy surat yang akan dilegalisir, Petugas Loket Pelayanan kemudian menyetempel dan meregister surat yang akan dilegalisir, setelah itu berkas divalidasi oleh Kasubag Umeg dan diberikan ke pemohon.

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat – Surat"