Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir permohonan KIA
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP Orang tua
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Pas Foto Anak ( diatas Usia 5 Tahun)

  1. Pemohon mengisi Form Pengajuan KIA dengan dilampiri Fotocopy KK, Fotocopy KTP Orangtua, Fotocopy Akte Kelahiran, Pas Foto Anak, kemudian berkas diverifikasi oleh Petugas Hotline Pelayanan jika sudah lengkap pemohon diberi tanda terima untuk pengambilan setelah itu berkas diserahkan ke Petugas Operator SIAK untuk diproses dan dicetak

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)"