Penerbitan Pengantar Pindah (Antar Kecamatan)

  1. Pengantar Desa
  2. Pengajuan di Whatapps HOTLINE PELAYANAN
  3. Kartu Keluarga asli
  4. KTP yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan permohonan di Whatapps HOTLINE PELAYANAN selanjutnya berkas permohonan diverifikasi oleh Petugas Operator Hotline Pelayanan, setelah proses validasi selesai, Petugas Operator Siak memproses Surat Pindah kemudian dikeluarkan Nomor SKPWNI, kemudian Petugas Pelayanan meregister dan mengarsip surat pindah sebelum dikembalikan ke pemohon

26 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengantar Pindah (Antar Kecamatan)"