Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Pengantar Desa
  2. Pengajuan di Whatapps HOTLINE PELAYANAN
  3. Data dukung lainnya; akta kelahiran, ijazah, surat nikah, surat keterangan hilang, KK lama, dll; (menyesuaikan KK yang dimohon : KK Baru, perubahan data, KK hilang)
  4. Nomor Telephone

  1. Pemohon mengajuan di Whatapps HOTLINE PELAYANAN untuk kemudian di verifikasi oleh Petugas Operator HOTLINE PELAYANAN, berkas yang sudah divalidasi diverifikasi ulang oleh Petugas HOTLINE PELAYANAN jika ada berkas yang tidak lengkap pemohon diminta untuk melengkapi dan jika berkas lengkap pemohon akan diberikan tanda terima pengambilan KK. Petugas Operator SIAK akan mengerjakan permohonan KK yang sudah terverifikasi dan tervalidasi.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"