Pembuatan E-KTP

  1. Fotocopy KK (Usia 17 Tahun)
  2. KTP ASLI
  3. Permohonan di Whatapps HOTLINE PELAYANAN

  1. Pemohon mengajukan perekaman di kantor Kecamatan Buduran Ruang Pelayanan. Pemohon diarahkan ke Petugas operator Rekam untuk melakukan perekaman KTP-el selanjutnya diarahkan pada Whatapps HOTLINE PELAYANAN untuk mendapatkan tandaterima pengambilan KTP-el
  2. Pemohon diarahkan pada Whatapps HOTLINE PELAYANAN untuk mendapatkan tandaterima pengambilan KTP-el

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Telepon : (031) 99700343

Kantor Kecamatan Buduran,

Jl. Mangoendiprojo No. 270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E-KTP"