Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Fotocopi Kartu Keluarga
  3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Surat pernyataan Status

  1. Berkas di serahkan ke petugas
  2. register
  3. verifikasi berkas
  4. Pembuatan Surat Keterangan dispensasi
  5. berkas di serahkan ke pemohon

Kurang Lebih 15 Menit jika semua persyaratan terpenuhi

gratis

pelayanan masyarakat

SMS Pengaduan : 082 131 545 555

    • Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
    • Instagram   : Banyuwangi_Kab
    • Facebook    : KabupatenBanyuwangi
    • Twitter        : @banyuwangi_kab
    • Tlp. Kantor : (0333) 592008
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smart kampung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"