Layanan Mutasi PNS Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota

  1. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
  3. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang kan diduduki
  4. surat persetujuan mutasi dari PPK asal dengan menyebutkan jabatan yang sedang diduduki
  5. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibu oleh PPK atau pejabat lain yang menanganni kepegawaian paling rendah menduudki JPT Pertama
  6. salinan/fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  7. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas y ang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pertama
  8. surart keterat diman PNS tersebut keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat diman PNS tersebut berasal

  1. pemohon melengkapi berkas administrasi
  2. berkas yang telah lengkap, oleh pelaksana menginput dan mengunggah data dokumen ke SAPK
  3. pemohon menyampaikan berkas kelengkapan ke BKA dan BKN
  4. BKPSDM Kabupaten Bireuen mengeluarkan SK Penempatan
  5. pemohon menerima SK Mutasi dari Gubernur Aceh dan SK Penempatan dari Bupati Bireuen

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi

Datang Langsung Jl. Sultan Malikusaleh Cot Gapu Bireuen
Kontak Saran  
Email bkpsdm.kab.bireuen@gmail.com
Telfon dan FAX (0644) 5353028

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi PNS Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota"