Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan surat keterangan tidak mampu dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 10 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Telepon : ((0812) 3041 9549
Kantor Kelurahan Gedang,
Jln. WR Supratman No. 42 Porong
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store