Pengantar Potong hewan untuk hajatan Hari hari besar keagamaan

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat Keterangan Sehat Hewan Ternak yang akan dipotong
  3. Masing-masing 1 lembar.

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon mendatangi Kantor Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa setempat, berkas tersebut dengan kelengkapan berkas lainnya diajukan pada Kantor Kecamatan Sukosari untuk disahkan oleh Camat Sukosari.

1. Petugas mendatangi Desa  mendata hewan yang akan dipotong untuk hajatan Hari hari besar keagamaan 

Tidak dipungut biaya

Izin potong hewan

Kantor kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Potong hewan untuk hajatan Hari hari besar keagamaan "