Izin hiburan

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Keterangan Pelaksanaan Hiburan (disahkan oleh Kepala Desa)
  4. Masing-masing 1 lembar.

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon mendatangi Kantor Desa setempat untuk melaporkan adanya pelaksanaan hiburan di lingkungan setempat dan mendapatkan Surat Keterangan Pelaksanaan Hiburan dari Kepala Desa lalu kelengkapan berkas permohonan tersebut diajukan ke Seksi Pelayanan pada Kantor Kecamatan Sukosari untuk disahkan oleh Camat Sukosari.

1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan ke bagian pelayanan untuk melaporkan adanya pelaksanaan                hiburan di lingkungan setempat dan mendapatkan Surat Keterangan Pelaksanaan Hiburan dari Kepala            Desa setempat.

2. Petugas pelayanan meminta tanda tangan Camat untuk pengesahan acara tersebut

Tidak dipungut biaya

Izin Hiburan

Kantor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin hiburan"