Pengangkatan Anak / Adopsi

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Persyaratan Material a) Sehat jasmani rohani b) Umur paling rendah 30 tahun, paling tinggi 55 tahun c) Beragama sama d) Berkelakuan baik e) Berstatus menikah paling singkat 5 tahun f) Tidak merupakan pasangan sejenis g) Tidak/ belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak h) Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial i) Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua/ wali anak j) Pernyataan bahwa pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak k) Laporan sosial dari Pekerja Sosial l) Telah mengasuh paling singkat 6 bulan sejak Izin Pengasuhan Sementara diberikan oleh Dinas/Instansi Sosial setempat m) Memperoleh izin menteri dan/atau instansi sosial
  2. Persyaratan Administratif a) Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Anak yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal dan Dinas Sosial Prov Jawa Tengah (1 lembar asli) b) Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (1 lembar asli & 2 lembar legalisir) c) Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah (1 lembar asli & 2 lembar legalisir) d) Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi dari Dokter Spesialis Obserti dan Ginekologi dari RS Pemerintah (1 lembar asli & 2 lembar legalisir) e) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (1 lembar asli & 2 lembar legalisir) f) Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan COTA (3 lembar legalisir) g) Copy Akte Kelahiran COTA COTA (3 lembar legalisir) h) Copy Kartu Keluarga COTA (3 lembar legalisir) i) Copy KTP COTA COTA (3 lembar legalisir) j) Copy Akta Kelahiran CAA (3 lembar legalisir) k) Keterangan Penghasilan COTA (1 lembar asli & 2 lembar legalisir) l) Surat Pernyataan Persetujuan CAA bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan atau hasil laporan pekerja sosial (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) m) Surat Berita Acara/Penyerahan dan dari Pihak Ibu Kandung Kepada COTA (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar legalisir) n) Fotocopy KTP Orang Tua Kandung ( 3 lembar legalisir) o) Fotocopy KK Orang Tua Kandung ( 3 lembar legalisir) p) Surat Persetujuan Adopsi dari Orang Tua/Kerabat COTA yang menerangkan memberikan ijin pengangkatan anak (adopsi) dari Pihak Suami dan Istri (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) q) Surat Pernyataan COTA yang menyatakan Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) r) Surat Pernyataan yang menyatakan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) s) Surat Pernyataan COTA akan memberitahukan kepada CAA mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) t) Surat Pernyataan COTA bahwa tidak berhak menjadi wali nikah bagi CAA perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) u) Surat pernyataan COTA bahwa COTA memberikan hibah sebagian hartanya bagi CAA laki-laki (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) v) Surat pernyataan COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan Pendidikan kepada CAA (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) w) Surat Pernyataan COTA bahwa COTA dari CAA beragama sama (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) x) Surat Pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai fakta yang sebenarnya (1 lembar asli bermaterai & 2 lembar Fotokopi) y) Foto COTA & CAA (berwarna ukuran 4X6, 2 lembar) z) Dokumen / Lampiran Pendukung (Fotokopi STNK/ Fotokopi Sertifikat Tanah) aa) Laporan Sosial COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial (Dinas Sosial) bb) Laporan Sosial CAA yang dibuat oleh Pekerja Sosial (Dinas Sosial)

  1. Pemohon membawa dokumen kelengkapan ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial (1 hari)
  2. Petugas layanan sosial menghimpun usulan dan diserahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial (disposisi kabid ke staf ) (1 hari)
  3. Staf/Pekerja Sosial memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan anak (3 hari)
  4. Staf dan Pekerja Sosial melaksanakan home visit/ kunjungan dan asesmen ke keluarga COTA (Calon Orang Tua Angkat) dan keluarga Calon Anak Angkat (CAA) serta lingkungan masyarakat (1 minggu)
  5. Pembuatan laporan sosial oleh pekerja sosial dan pembuatan draf rekomendasi izin pengangkatan anak (1 minggu setelah home visit)
  6. Dinas Sosial Kab. Tegal mengirimkan data dan rekomendasi izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan Surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak
  7. Pengiriman Surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial Provinsi
  8. Sidang Pengangkatan Anak di Pengadilan
  9. SK Pengadilan didapatkan pemohon

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pengangkatan anak / adopsi

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal, Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau menghubungi  :

Telp    : (0283) 491379

No Hp : 081548122207 (Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia – Enny Handayani, SIP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak / Adopsi"