Pembuatan Surat Keterangan Terdata DTKS

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) disertakan tujuan pengurusan dan nomor ID DTKS serta ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah, Camat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke pusat layanan sosial di Kecamatan dan dilayani oleh petugas layanan sosial kecamatan
  2. Petugas layanan sosial kecamatan mengecek kelengkapan berkas, apabila disetujui maka akan diberikan surat disposisi yang ditanda tangani oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  3. Surat disposisi dari TKSK dibawa pemohon ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau ke Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  4. Penyusunan draf surat keterangan terdata DTKS oleh petugas pelayanan sosial di Mall Pelayanan Publik (MPP) / SLRT Trengginas Dinas Sosial
  5. Penandatanganan surat keterangan terdata DTKS oleh Kepala Dinas Sosial atau pejabat pengelola layanan setingkat eselon tiga
  6. Penyerahan surat keterangan terdata DTKS ke pemohon untuk digunakan sebagai syarat kelengkapan program Kartu Indonesia Pintar atau program lainnya.

Maksimal 1 hari jika pemohon sudah terdaftar di DTKS dan 1 Tahun jika pemohon belum terdaftar di DTKS

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdata DTKS

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal  Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi :

Tlp : (0283) 491379,

Facebook : dinsoskabtegal

Twitter : dinsoskabtegal

Email : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Terdata DTKS"