Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Pengantar Rt
  2. Fotocopy Ktp
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Petugas Pelayanan Memeriksa Berkas Persyaratan
  2. Petugas Mengetikkan Surat Keterangan Belum Menikah
  3. Setelah itu di periksa oleh kassi dan di tandatangani
  4. Setelah selesai di ttd di beri cap stempel kelurahan baru serahkan kepada masyarakat surat keterangan yang sudah selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Maya Yunita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"