Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Kepemilikan lahan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Keterangan Domisili Usaha dari Desa
  6. Masing-masing 1 lembar.

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon mendatangi Kantor Desa setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha, berkas tersebut dengan kelengkapan berkas lainnya diajukan pada Seksi Pelayanan di Kantor Kecamatan Sukosari untuk diproses dan didaftarkan dan diaktifasi melalui aplikasi OSS.

1. Petugas pelayan pembuatan SIUP mendatangi pemohon untuk diminta        keterangan usahanya .

2. Petugas pelayanan membuat SIUP dan mengantarkan SIUP yang                sudah selesai kerumah pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kantor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) "