Izin mendirikan bangunan (IMB)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Denah Rumah
  4. Fotokopi Akte Kepemilikan Tanah / Sertifikat
  5. Masing-masing 1 lembar.

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Sukosari, menemui Seksi Pelayanan untuk mendapatkan formulir permohonan pengajuan IMB, pemohon mengisi kelengkapan berkas tersebut dan disahkan oleh Kepala Desa dan mengetahui Camat Sukosari. Kemudian kelengkapan berkas permohonan IMB tersebut diajukan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso.

Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Sukosari, menemui Seksi Pelayanan untuk mendapatkan formulir permohonan pengajuan IMB

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Kantor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin mendirikan bangunan (IMB)"