Proposal bantuan modal usaha

  1. Fotokopi KTP
  2. Dokumen Jaminan Pinjaman
  3. Meterai 6000 (4 lembar)
  4. Surat Izin Usaha ( bila memiliki usaha )
  5. Masing-masing 1 lembar.

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon mendatangi Kantor Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa setempat, kemudian berkas tersebut dan kelengkapan lainnya diajukan kepada Kantor Kecamatan Sukosari untuk disahkan oleh Camat Sukosari.

1. Penelitian berkas pengajuan proposal yang telah ditandatangani oleh          yang bersangkutan dan kepala Desa setempat.

2. Pengesahan Kasi PMD

3. Tanda tangan / legalisir  Camat 

Tidak dipungut biaya

Proposal bantuan modal usaha

Kantor Kecamatan Sukosari Kabupaten 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proposal bantuan modal usaha"