1. Pembuatan surat pengantar
2. Input data penduduk Masuk/baru lahir
3. Pembuatan Surat Kelahiran untuk anak baru lahir
4.Pencetakan Form F1.01
5. Penandatanganan
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
Email :pemdesjangrana@Gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store