Kependudukan

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK asli
  3. Surat Pindah /bagi pendatang/warga baru
  4. Suarat Kelahiran Bidan bagi anak baru lahir
  5. Foto copi buku nikah

  1. Pastikan dokumen persyaratan benar dan lengkap
  2. Datang pada jam kerja
  3. Berpakaian rapi dan sopan

1. Pembuatan surat pengantar

2. Input data penduduk Masuk/baru lahir

3.  Pembuatan Surat Kelahiran untuk anak baru lahir

4.Pencetakan Form F1.01

5. Penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

Email :pemdesjangrana@Gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kependudukan"