Penerbitan Surat Keterangan IKM

No. SK: 188/1975/438.5.20/2023

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di wilayah Kabupaten Sidoarjo
  2. Mengajukan permohonan Surat Keterangan IKM sesuai format yang telah disediakan
  3. Melampirkan fotokopi KTP
  4. Melampirkan foto tempat usaha (tampak depan, ruangan tempat produksi, posisi di peta bisa berupa capture Google Maps)
  5. Melampirkan fotokopi Akta Pendirian CV/PT bagi Pemohon yang berbadan usaha
  6. Melampirkan etiket/logo merk bagi Pemohon dengan tujuan pengurusan merk

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan IKM/UMKM yang ditandatangani oleh direktur atau pemilik industri dan ditujukan ke Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo;
  2. Dinas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap maka pemohon akan diminta melengkapi;
  3. Jika semua data sudah lengkap dan sesuai maka Surat Keterangan IKM/UMKM akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo dan dikirimkan secara elektronik melalui email atau WhatsApp pemohon.

Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan IKM

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Kabupaten Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 9, Sidoarjo

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a.    Telepon   : 031-8949717

b.    Faksimile : 031-8949717

c.    e-Mail       : disperindag@sidoarjokab.go.id

d.    Instagram : @disperindagsidoarjo

3.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan IKM"