Pelayanan Penghitungan Nilai Investasi (Klasifikasi Industri)

  1. Memiliki NIB
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akte Pendirian CV/PT
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah / Petok D dan SPPT PBB
  5. Data Mesin Peralatan dan Prasarana
  6. Surat Keterangan Ijin Usaha dari Desa/Kelurahan
  7. Alur Proses Produksi
  8. Denah/Peta Lokasi Tempat Usaha
  9. KSK (Kartu Keluarga) bila diperlukan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Klasifikasi Industri ke Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Dinas memeriksa kelengkapan berkas apabila berkas belum lengkap maka pemohon akan diminta melengkapi berkas yang belum lengkap.
  3. Dinas akan melakukan kunjungan ke perusahaan dengan membawa Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
  4. Jika semua data sudah lengkap dan sesuai maka Surat Keterangan Klasifikasi akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo.

Terhitung sejak BAP dan berkas lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Klasifikasi Industri

Telepon : (031) 8949717

Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghitungan Nilai Investasi (Klasifikasi Industri)"