Pelayanan Verifikasi Teknis Izin Usaha Industri

  1. Memiliki Izin Lokasi Efektif (OSS)
  2. Memiliki Izin Lingkungan Efektif (OSS)
  3. Memiliki IMB
  4. Memiliki Akun SIINAS

  1. Pemilik Industri memasukkan Data Perusahaan ke dalam akun SIINAS yang meliputi Data Umum, Alamat Kantor Pusat, Alamat Pabrik, Contact Person, Bidang Usaha, Kapasitas Produksi dan Perizinan.
  2. Setelah itu perusahaan memasukkan data Tahap Pembangunan dan Tahap Produksi di menu e-Reporting.
  3. Selanjutnya pemilik industri mengirimkan data tersebut melalui aplikasi SIINAS kepada Pusat Data Industri (Kementerian Perindustrian)
  4. Pemilik industri dapat mengajukan Verifikasi Teknis IUI melalui menu e-Service ?e-Licensing sesuai dengan KBLI yang akan diajukan.
  5. Dengan terkirimnya semua data tersebut maka sistem akan menentukan disposisi kepada instansi yang berwenang melakukan verifikasi.
  6. Jika data belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan melalui SIINAS Pemerintah Daerah Sidoarjo sehingga pemohon harus mengajukan pembatalan konfirmasi kepada Pusdatin melalui SIINAS agar dapat dilakukan perubahan data. Dan setelah sistem dapat dibuka dan pemohon bisa mengubah data yang belum lengkap maupun kurang tepat dalam pengisian
  7. Jika data sudah lengkap maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan khususnya bidang industri akan mengutus personil untuk mengunjungi perusahaan pemohon dengan membawa data yang telah di input kan pada sistem.
  8. Jika data yang ada di lapangan berbeda dengan yang ada di sistem maka permohonan akan dikembalikan kembali melalui SIINAS dan pemohon harus melakukan proses pengajuan perubahan data sama seperti proses sebelumnya.
  9. Jika data sudah lengkap dan sesuai maka Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP) dapat dikeluarkan untuk di upload melalui SIINAS dan copy file dapat dibawa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pemenuhan komiten IUI.

Tidak dapat ditentukan karena tergantung respon sistem dan perusahaan dalam pemenuhan komitmen.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP)

Telepon : (031) 8949717

Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Teknis Izin Usaha Industri"