Pelayanan Verifikasi Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk untuk Keperluan Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi

No. SK: 188/1975/438.5.20/2023

  1. Memiliki Izin Lokasi Efektif (OSS)/Manual
  2. Memiliki Izin Lokasi Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/PKPLH)
  3. Memiliki IMB/PBG
  4. Memiliki Akun SIINAS

  1. Perusahaan melakukan permohonan perizinan melalui OSS RBA. Apabila KBLI dalam NIB memiliki Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, maka wajib melakukan verifikasi teknis melalui SIINAS;
  2. Perusahaan wajib memiliki akun SIINAS dengan registrasi terlebih dahulu pada http://siinas.kemenperin.go.id;
  3. Perusahaan memasukkan data perusahaan pada akun SIINAS yang meliputi: a. Data Umum b. Alamat Kantor Pusat c. Alamat Pabrik d. Contact Persin e. Bidang Usaha f. Kapasitas Produksi g. Perizinan;
  4. Setelah itu, perusahaan menyampaikan Laporan Tahap Pembangunan pada menu e-Reporting (SIINAS);
  5. Perusahaan mengajukan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau produk untuk keperluan risiko menengah tinggi dan tinggi melalui e-Service ? e-Licensing pada masing-masing KBLI;
  6. Apabila alamat perusahaan berada di luar kawasan industri, wajib mengajukan Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri pada menu e-Service ? e-Licensing;
  7. Dengan terkirimnya verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau produk untuk keperluan risiko menengah tinggi dan tinggi melalui akun SIINAS oleh Direktorat Pembina Kementerian Perindustrian akan diteruskan kepada kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
  8. Pemeriksaan lapangan dengan melihat kesesuaian data dan informasi pada akun SIINAS dan OSS dengan kondisi existing;
  9. Jika data dan informasi yang ada tidak sesuai dengan kondisi existing maka permohonan akan dikembalikan melalui SIINAS dan pemohon harus melakukan proses pengajuan perubahan data mengajukan surat kepada Kepala Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) melalui help desk;
  10. Apabila terdapat ketidaksesuaian pada tahap pembangunan dengan kondisi existing perusahaan/pemohon dapat mengajukan surat kepada Kepala Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) melalui help desk;
  11. Jika berkas persyaratan termasuk perizinan dasar belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada akun pemohon;
  12. Mereview data pada OSS apabila ada kekurangan berkas persyaratan dikembalikan kepada pemohon;
  13. Jika data sudah lengkap: a. Memiliki perizinan dasar b. Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Luar KI c. Surat Pernyataan d. Telah memiliki akun SIINAS e. Telah menyampaikan Laporan Tahap Pembangunan f. Kesesuaian data dengan kondisi existing g. Perusahaan siap beroperasi;
  14. Pemohon mengupload keputusan telah selesai melakukan persiapan/konstruksi dan siap berproduksi bidang usaha sektor perindustrian pada akun OSS.

Setelah data dinyatakan valid dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP)

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Kabupaten Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 9, Sidoarjo

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a.    Telepon   : 031-8949717

b.    Faksimile : 031-8949717

c.    e-Mail       : disperindag@sidoarjokab.go.id

d.    Instagram : @disperindagsidoarjo

3.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk untuk Keperluan Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi"