Legalisir PBB P2

  1. SPPT asli
  2. Fotocopy SPPT
  3. Melunasi tunggakan (print out)

  1. Wajib pajak menyampaikan berkas permohonan legalisir SPPT PBB P2 kepada Petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan mendistribusikan berkas permohonan kepada Kabid Pengendalian
  3. Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan meneliti kesesuaian data sesuai aplikasi Sismiop dan menandatangani berkas
  4. Wajib Pajak menerima hasil keluaran setelah proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

FC SPPT yang telah dilegalisir

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir PBB P2"