Pembayaran Angsuran Pajak

  1. Formulir permohonan ( asli ditujukan kepada Bupati dan Tembusan Kepada BPPD Kabupaten Sidoarjo);
  2. Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai
  3. Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
  4. Laporan Keuangan tahun sebelumnya ( Untuk badan / Perusahaan )
  5. Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ).
  6. Melunasi tunggakan (print out )

  1. Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pembayaran angsuran kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memastikan berkas permohonan sudah lengkap untuk kemudian didistribusikan kepada Bidang Pengendalian
  3. Bidang Pengendalian memonitoring berkas , memverifikasi, membuat telaah staf dan draft SK Bupati
  4. Kepala Badan memberikan persetujuan atas permohonan berkas, memparaf telaah staf dan draft SK Bupati
  5. Wajib Pajak menerima hasil keluaran setelah proses selesai

40 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK BUPATI / SK KEPALA BADAN

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Angsuran Pajak"