Pemindahbukuan

  1. Formulir permohonan ( asli ditujukan kepada BPPD Kabupaten Sidoarjo )
  2. Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai.
  3. Foto copy KTP / SIM wajib pajak, yang akan dipindahbukukan dan kuasanya
  4. Bukti pembayaran pertama dan kedua yang asli
  5. Surat pernyataan lebih bayar (Bermaterai)
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dari WP yang akan dipindahbukukan (apabila terjadi kesalahan pengisian SSPD) - bermaterai
  7. Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai )

  1. Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pemindahbukuan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memastikan berkas permohonan sudah lengkap untuk kemudian didistribusikan kepada Bidang Pengendalian
  3. Bidang Pengendalian memonitoring berkas , memverifikasi atas data utang pajak , membuat draft bukti pemindahbukuan
  4. Kepala Badan memberikan persetujuan atas permohonan berkas berupa SK dan menanandatangani SKPDLB
  5. Wajib Pajak menerima hasil keluaran setelah proses selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPDLB dan Bukti Pemindahbukuan

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan"