Validasi BPHTB di BPPD

  1. Foto copy KTP pembeli / NPWP (wajib pajak badan)
  2. Foto copy SPPT PBB/SK NJOP sesuai tahun terutangnya pajak
  3. Foto copy kepemilikan tanah / sertifikat / peta bidang
  4. Foto Obyek BPHTB (Bumi / Bangunan, khusus bangunan tampak jalan dan nomor rumah)
  5. Foto copy kartu keluarga dan keterangan waris khusus peralihan dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas / kebawah termasuk suami istri
  6. Brosur terakhir (rumah baru)
  7. Foto copy Surat Pesanan Rumah (SPR) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/bukti lain
  8. Fotocopy bukti pelunasan SSPD BPHTB
  9. Fotocopy SPHP

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan validasi SSPD BPHTB dari pemohon dan mendistribusikan permohonan kepada Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan
  2. Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan meneliti kesesuaian dan kebenaran berkas permohonan, bila tidak valid kembali kepelayanan , namun bila valid di validasi (tanda tangan) SSPD
  3. Petugas pelayanan menerima hasil validasi SSPD dan menyerahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi BPHTB di BPPD "