Pengurangan Pajak Self Assesment ( SK Kepala Badan )

  1. Formulir Permohonan WP
  2. Surat Kuasa ( Jika Dikuasakan )
  3. FC SPTPD
  4. FC KTP/SIM WP dan Kuasanya
  5. FC NPWP
  6. FC Laporan Keuangan
  7. Surat pernyataan berkas sudah sesuai dengan aslinya
  8. Melunasi Tunggakan

  1. Wajib Pajak Mengirim permohonan pengurangan ketetapan pajak Self Assesment kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah serta CS menerima berkas permohonan pengurangan ketetapan dan mendistribusikan permohonan kepada sub bidang verifikasi penetapan
  2. Meneliti kesesuaian dan kebenaran berkas permohonan yang diterima dari koordinator tempat pelayanan
  3. Kepala BPPD menerima Disposisi Bupati terkait permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang kemudian didisposisikan ke Kabid Penetapan dan Tim Pemeriksa Pajak Daerah melakukan pemeriksaan kantor dan/atau lapangan sebagai bahan pertimbangan pemberian keputusan Kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah dan/atau Bupati atas permohonan pengurangan ketetapan pajak
  4. Membuat dan paraf Nota Dinas, Berita Acara, dan draft SK Kepala Badan ( untuk WP yang ketetapan pajaknya kurang dari Rp 5.000.000,-) sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan
  5. Mengoreksi dan menandatangani Nota Dinas, paraf Berita Acara, dan SK Kepala Badan
  6. Kepala Badan memberikan persetujuan atas permohonan pengurangan ketetapan dengan menandatangani SK Kepala Badan (untuk ketetapan pajak dibawah Rp 5.000.000,-)
  7. Proses penetapan pengurangan ketetapan dan pengarsipan SK Kepala Badan

40 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK BUPATI / SK KEPALA BADAN

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Pajak Self Assesment ( SK Kepala Badan )"