Pembatalan/Penghapusan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai.
  3. SPPT asli tahun berjalan dan fotocopy SPPT PBB-P2 (ganda)
  4. Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
  5. Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ).
  6. Melunasi tunggakan (print out )

  1. CS menerima berkas permohonan pembatalan SKPD dari WP yang lengkap dan mendistribusikan permohonan kepada sub bidang verifikasi penetapan, dan jika tidak lengkap akan dikembalikan ke WP. *Jika WP tidak menerima SKPD, maka Staf Bidang Penetapan akan mencetak salinan SKPD berdasarkan NPWPD, identitas WP, surat perjanjian dan informasi NIOP
  2. Staf Bidang Penetapan Mmendistribusikan berkas kepada kasubbid Verifikasi Penetapan berupa : 1. Berkas permohonan pembatalan SKPD. 2. Hasil berita acara penelitian lapangan terhadap SKPD yang tidak diterima atau terhadap Objek Pajak yang sudah dilakukan Pembongkaran kepada Kasubbid Verifikasi Penetapan
  3. Kasubbid Verifikasi Penetapan meneliti kesesuaian dan berkas permohonan pembatalan dan berkas berita acara penelitian
  4. Terhadap Permohonan pembatalan SKPD, Kasubbid Verifikasi Penetapan mendisposisikan Kepada staf Bidang Penetapan untuk melakukan penelitian lapangan dan dituangkan dalam berita acara penelitian
  5. Staf bidang Penetapan membuat konsep SK dari hasil berita acara penelitian; 2. Staf Bidang Penetapan membuat konsep Nota Dinas
  6. Kasubbid Verifikasi Penetapan mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan pada konsep Surat Keputusan Kepala Badan dan Nota Dinas
  7. Kepala Bidang Penetapan mengoreksi dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan Pembatalan; 2. Kepala Bidang Penetapan memberikan tanda tangan terhadap Nota Dinas Pembatalan
  8. Kepala Badan memberikan tanda tangan persetujuan terhadap Surat Keputusan Pembatalan; 2. Kepala Badan melakukan peninjuauan terhadap Nota Dinas Pembetulan
  9. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan tentang permohonan pembatalan SKPD, Staf Bidang Pengembangan dan Pendataan melakukan update data ketetapan
  10. berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan tentang permohonan pembatalan SKPD, Staf Penyelesaian Piutang melakukan penghapusan piutang.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK BUPATI / SK KEPALA BADAN

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan/Penghapusan"