Penyampaian dan pembetulan SPTPD

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  2. Mengisi formulir laporan volume penggunaan / pengambilan air tanah khusus PAT
  3. Melampirkan omzet / okupansi harian dalam satu bulan atas penjualan obyek pajak daerah
  4. Berita Acara Pembetulan SPTPD / e-SPTPD

  1. Wajib Pajak mengisi formulir SPTPD
  2. Wajib Pajak mengisi formulir laporan volume penggunaan / pengambilan air tanah
  3. Petugas pendataan menerima formulir SPTPD yang telah berisi laporan omzet usaha dan laporan penggunaan objek pajak daerah dari wajib pajak
  4. Melaporkan penyampaian SPTPD kepada pelaksana bidang
  5. Pelaksana bidang memastikan bahwa laporan omzet usaha dan laporan penggunaan objek pajak daerah kedalam aplikasi pajak daerah dapat diakses oleh tempat pembayaran
  6. Wajib pajak melakukan pembayaran di Bank Persepsi maupun tempat pembayaran yang sah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ( SPTPD), SKPDKB

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian dan pembetulan SPTPD"