Mutasi Pecah Obyek-Subyek

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai
  3. Fotocopy SPPT PBB P-2 tahun berjalan
  4. Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
  5. Foto Obyek (tanah dan/atau bangunan)
  6. Mengisi SPOP termasuk Denah Lokasi Objek Pajak beserta NOP tetangga kanan / kiri dan LSPOP
  7. Denah / peta harus digambar sesuai ketentuan :
  8. •      Pecah : lokasi sisa induk dan lokasi OP baru / jalan terdekat harus digambar
  9. •      Alih obyek : OP dan lokasi tetangga berhimpit / jalan terdekat harus di gambar
  10. Foto copy kepemilikan tanah berupa Sertifikat / akta jual beli / PPJB / Letter C / Petok D ( legalisir / menunjukkan asli )
  11. Foto copy bukti peralihan tanah berupa akte jual beli / PPJB (yang dilegalisir / menunjukkan aslinya)/ Ikatan jual beli desa / kelurahan/ surat keterangan waris lainnya dilegalisir PPAT / desa / kelurahan.
  12. Foto copy surat keterangan alih fungsi tanah / ijin pengeringan dari instansi berwenang bagi yang berasal dari tanah basah / surat ijin persetujuan pemanfaatan ruang (IP2R) untuk bidang tanah < 1 ha
  13. Foto copy surat ijin lokasi untuk bidang tanah > 1 ha
  14. Foto copy site plan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
  15. Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai )
  16. Melunasi tunggakan (print out )

  1. Wajib Pajak Mengisi formulir permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Mengkonsultasikan kepada petugas informasi
  3. Wajib Pajak mendapatkan nomor antrian
  4. WP menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan sesuai nomor antrian
  5. Petugas informasi meneliti kesesuaian data, kelengkapan dan kebenaran berkas
  6. Petugas informasi Mengembalikan berkas permohonan yang kurang / tidak lengkap
  7. WP mendapatkan tanda terima berkas permohonan jika persyaratan sudah lengkap
  8. Pelaksana bidang menrima dan meneliti kesesuaian dan kebenaran berkas
  9. Pelaksana bidang meneliti dan mencocokan dengan basis data Sismiop
  10. Membuat perincian data atribut dan data geospacial
  11. Melakukan penelitian lapang jika diperlukan untuk menyesuaikan perincian data permohonan dan kondisi lapangan
  12. Pelaksana Bidang menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Bangunan
  13. Memberi Nomor Objek Pajak (NOP)
  14. Pelaksana Bidang membuat konsep hasil keluaran
  15. Meneruskan kepada Kepala BPPD Kab. Sidoarjo untuk mendapatkan pengesahan
  16. Meneruskan hasil keluaran kepada petugas informasi
  17. Wajib Pajak menerima hasil keluaran setelah proses selesai

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK NJOP

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pecah Obyek-Subyek"