Pendaftaran Objek Pajak Baru (PDL)

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan Berita Acara PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) obyek/subyek pajak daerah
  2. Identitas Wajib Pajak / Penanggungjawab (KTP / SIM / KITAS bagi WP Pribadi, NPWP bagi WP Badan)
  3. Mengisi surat pernyataan bahwa berkas permohonan sesuai dengan surat aslinya (bermaterai)

  1. Wajib Pajak Mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan bahwa berkas permohonan sesuai dengan surat aslinya (bermaterai)
  2. Petugas Pelaksana Menerima Kelengkapan berkas dari Kepala Sub Bidang Pengembangan
  3. Petugas Pelaksana Mencatat dan melakukan entri data dalam system informasi pajak daerah
  4. Petugas Pelaksana Membuat surat pengukuhan Wajib Pajak
  5. Petugas Pelaksana Mencetak NPWPD dan NIOP
  6. Petugas Pelaksana Menyampaikan NPWPD dan NIOP kepada Wajib Pajak
  7. Kasubbid Pendataan Mengelompokkan hasil penelitian ulang ulang berkas Pendaftaran
  8. Kasubbid Pendataan Menyediakan berkas pendaftaran kepada Kepala Bidang untuk dilakukan validasi
  9. Kepala Bidang Pendataan Menerima berkas Pendaftaran dari Kasubbid Pendaftaran
  10. Kepala Bidang Memvalidasi berkas pendaftaran untuk dilakukan proses lebih lanjut

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWPD

website BPPD: http://www.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id email: pajakdaerah@sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru (PDL)"