Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. KTP - AKTA NOTARIS - REKOMENDASI KEPALA DESA/CAMAT - NPWP - SERTIFIKAT TANAH - PERSYARATAN TEKNIS

  1. Pemohon ?Pengadministrasi Perizinan ? Pengelola Dok Perizinan ? Kepala Seksi/Bidang Perizinan ? Tim Teknis ? Operator ? Sekretaris ? Kepala Dinas

Memerlukan Rekomendasi Dinas Teknis

(1 % dari Nilai RAB)X koefisien Bangunan

imb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"