Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)/Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)

  1. Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang;
  2. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK;
  3. Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan Program Pelatihan yang akan diselenggarakan;
  4. Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi;
  5. Profil LPK yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat,Telepon dan Faximile;
  6. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan;
  7. Pas Photo Berwarna latar belakang merah ukuran 4X62 lembar;
  8. Dokumentasi, dan
  9. Denah/layout ruangan.

  1. Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. Sekretariat meneruskan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  3. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memerintahkan Kepala BidangTenaga Kerja untuk memproses permohonan;
  4. Bidang Tenaga Kerja melakukan peninjauan kelapangan guna mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak;
  5. Apabila memenuhi syarat, maka diterbitkan Konsep Surat Izin oleh Bidang Tenaga Kerja;
  6. Kepala Dinas menandatangani Konsep Surat Izin;
  7. Bidang Tenaga Kerja menyampaikan surat izin LPK/BLKLN kepada pemohon.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)/ Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)

Menyampaikan Surat Pengaduan, Saran atau Masukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Nagan Raya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)/Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)"